Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Amnesti Pada Narapidana Adalah Celaan Terhadap Penegakan Hukum

×

Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Amnesti Pada Narapidana Adalah Celaan Terhadap Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Amnesti terhadap 1.178 narapidana berdasarkan Kepres no 17 tahun 2025 sesungguhnya celaan halus terhadap proses penegakan hukum, dan pemidanaan. Penegakan hukum masuk jalan buntu dalam mewujudkan keadilan rehabilitatif (rehabilitative justice atau justice for health) bagi penyalah guna narkotika.

Amnesti yang mayoritas perkara penyalahgunan narkotika yang diproses secara pidana dan dihukum penjara dan sudah tahap memasuki Kebuntuan Hukum. Ini adalah pelajaran bagi para penegak hukum narkotika jangan sampai penyalah guna narkotika dalam proses hukum dijatuhi hukuman penjara. Amnesti adalah jalan keluar konstitusional untuk mendapatkan akses rehabilitasi baik rehabilitasi milik pemerintah maupun swasta.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Amnesti yang diberikan oleh presiden perlu mendapat apresiasi dari masyarakat, sekaligus celaan kepada proses penegakan hukum dan pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika dengan harapan, penegak hukum merubah paradigma penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif terhadap penyalah guna

Baca Juga :  Aktivis LSM KPKB Desak Audit Ulang Proyek Jalan Bojong Gede-Kemang, Diduga Ada Korupsi Berjamaah

Bagi mereka yang tidak faham konstitusi narkotika pasti menganggap pemberian amnesti adalah semata mata alasan politik an-sich, atau hak prerogatif presiden padahal sesungguhnya karena masalah ketidakadilan akibat kesalahan proses penegakan hukum dan pemidanaan. Penyalah guna seharusnya dilakukan penegakan hukum rehabilitatif dan dihukum rehabilitasi, tapi faktanya dilakukan penegakan hukum pidana dan dihukum penjara.

Baca Juga :  Heru Margi Pangestu Ketua LASMURA DK Jakarta : HUT Partai HANURA ke 18, Momentum LASMURA Menjadi Inspirasi

Semoga pasca Amnesti, para penegak hukum memahami tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan merubah Peraturan pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tidak berdasarkan paradigma hukum narkotika, serta mencabut peraturan teknis Mahkamah Agung sepanjang mengenai penyalah guna narkotika, dan mencabut peraturan Jaksa Agung mengenai pedoman penyelesaian perkara narkotika berdasarkan restorative justice dan dominus litis dan Peraturan Kapolri tentang restorative justice sepanjang mengenai penyalah guna narkotika.**

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600