Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitik

Anang Iskandar : Program Asta Cita Prabowo – Gibran Harus Tepat Mengimplementasikan UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

938
×

Anang Iskandar : Program Asta Cita Prabowo – Gibran Harus Tepat Mengimplementasikan UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

~Bahwa Penegak Hukum Tidak Berhak
dan Berkewajiban Menangkap,
Menuntut dan Mengadili Penyalah Guna
Narkotika, Kecuali Penyalah Guna Yang
Merangkap Sebagai Pengedar~

Jakarta – Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol P(Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH
dalam unggahan di Akun Instagramnya
Rabu (23/7/2025,) menegaskan
bahwa “UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika mengatur bahwa
penyalah guna bukan obyek penegakan
hukum meskipun penyalah guna
dilarang dan diancam secara pidana,
hanya pengedar narkotika yang menjadi
obyek penegak hukum.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Mantan Kepala BNN ini lebih jauh menandaskan
“UU Narkotika
justru menjadikan penyalah guna
sebagai subyek yang berhak untuk
sembuh dan pulih (pasal 4d) dan
berkewajiban untuk melakukan wajib
lapor pecandu guna mendapatkan
layanan rehabilitasi (pasal 55) dan
status pidananya gugur berubah
menjadi tidak dituntut pidana (pasal
128/3).
Masa iya penyalah guna terus dijadikan
obyek penegakan hukum tandas Anang.

Baca Juga :  Tes Kesehatan Lancar, Supian Suri - Chandra Rahmansyah Siap Jalani Pelantikan dan Pendidikan Kepemimpinan

Menurutnya Penegak
hukum berdasarkan UU narkotika tidak
diberi hak untuk menangkap dan
menuntut dan mengadili secara pidana.

Penegak hukum hanya berhak dan
berkewajiban untuk menangkap,menuntut dan mengadili perkara
peredaran gelap narkotika berdasarkan
UU no 35 tahun 2009 dan sumber
hukumnya.

Penyalah guna narkotika berhak
mendapatkan layanan rehabilitasi atas
sakit yang dideritanya dan berkewajiban
untuk lapor ke IPWL berdasarkan pasal
55 guna mendapatkan layanan
rehabilitasi dari pemerintah dan
menggugurkan status pidananya
berubah menjadi tidak dituntut pidana.

Baca Juga :  Bersilaturahmi ke Wakil Bupati Subang, Sandy Tumiwa Dampingi CEO MPI Bicara Hilirisasi Digital

Kalau UU memberikan hak dan
kewajiban kepada penyalah guna
subyek hukum untuk melakukan
rehabilitasi secara sukarela,
pertanyaannya apakah UU narkotika
juga memberikan hak dan kewajiban
kepada penegak hukum untuk
menangkap, menuntut dan mengadili
penyalah guna narkotika? Jawabannya
tidak, ya hanya terhadap pengedar.

Dengan program asta cita
pemerintahan Prabowo – Gibran harus
juga memberikan hak dan kewajiban
kepada penegak hukum untuk
menangkap, menuntut dan mengadili
penyalah guna narkotika? Jawabannya
tidak, ya hanya terhadap pengedar.

Baca Juga :  Mpok Qori Siap Mengabdi Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Depok

Dengan program asta cita
pemerintahan Prabowo – Gibran harus
tepat dalam mengimplementasikan UU
no 35 tahun 2009 tentang narkotika
bahwa penegak hukum tidak berhak
dan berkewajiban menangkap dan
menuntut dan mengadili penyalah guna
narkotika, kecuali penyalah guna yang
merangkap sebagai pengedar.

Kok bisa? ya bisa kan UU narkotika,
bukan UU pidana dimana mother of
lawnya adalah konvensi internasional pungkas Anang.**

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600