
Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa kegiatan produksi sudah berlangsung sejak 2020. Namun, ketika dimintai penjelasan soal izin industri dan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pihak perusahaan memilih bungkam.
“Itu bukan wewenang kami untuk menjawab,” ujar Indri, HRD PT Athena Royal Kosmetik, dengan nada singkat dan tertutup.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak transparan dan berpotensi beroperasi di luar jalur hukum. Pertanyaan publik pun menguat: apakah PT Athena Royal Kosmetik memiliki izin industri yang sah sesuai zonasi kawasan? Bagaimana pengelolaan limbah kimia berbahaya yang jika tidak ditangani dengan benar bisa mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga?
Masyarakat menuntut tindakan nyata. Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP Kabupaten Bogor didesak untuk segera turun tangan, melakukan inspeksi mendalam, serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Di tengah gencarnya kampanye pemerintah soal kepatuhan perizinan dan perlindungan lingkungan, kasus seperti ini tak bisa dibiarkan. Ruko bukan tempat pabrik. Industri kosmetik, apalagi yang menghasilkan limbah B3, harus tunduk pada aturan ketat bukan main petak umpet demi keuntungan semata.
Transparansi, kepatuhan, dan penegakan hukum adalah harga mati. Jangan biarkan ruang kota disulap jadi zona abu-abu yang membahayakan.