Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukumUncategorized

JPKPN Desak Transparansi DP3AP2KB Depok, Dugaan Korupsi Muncul Akibat Pembiaran Dokumen Anggaran

×

JPKPN Desak Transparansi DP3AP2KB Depok, Dugaan Korupsi Muncul Akibat Pembiaran Dokumen Anggaran

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok, harianesia.com – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok secara resmi melayangkan surat kedua kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok terkait permintaan untuk menunjukkan dokumen pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2024 yang hingga saat ini belum dijelaskan (Rabu, 23/07/2025).

Surat pertama diajukan JPKPN pada Senin, 23 Juni 2025, melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas, drg. Nessi Annisa Handari, dengan tujuan memperoleh jawaban salinan dokumen RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024, rincian realisasi pelaksanaan kegiatan, serta data pelaksana dan metode pelaksanaan kegiatan.

Namun, hingga Kamis, 03 Juli 2025, balasan surat dari DP3AP2KB tidak memenuhi substansi permintaan, bahkan tidak mencantumkan satu pun dokumen yang diminta. Akibatnya, JPKPN mengirim surat kedua pada 07 Juli 2025 sebagai bentuk klarifikasi dan desakan atas ketidakjelasan tersebut.

Ketua JPKPN Kota Depok, Muhamad Antonius, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap tertutup dinas.“Kami sudah bersurat secara resmi dua kali. Bahkan kami menghubungi Kepala Dinas secara pribadi via pesan singkat. Tetapi hingga hari ini, tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan lagi keterlambatan administratif, tapi patut diduga ada indikasi penggelapan informasi publik dan potensi korupsi,” tegasnya.

JPKPN mengadukan sikap tidak kooperatif DP3AP2KB dalam permintaan untuk menunjukkan dokumen anggaran tahun 2024, yang memunculkan indikasi adanya penyimpangan penggunaan anggaran. JPKPN menilai sikap diam DP3AP2KB sebagai bentuk perlawanan terhadap prinsip akuntabilitas publik dan membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.

Muhamad Antonius sebagai Ketua JPKPN-DPC Depok menilai bahwa dinas DP3AP2KB terbukti telah melanggar aturan sesuai:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– Pasal 11 dan Pasal 22 = Badan publik wajib memberi informasi anggaran jika diminta masyarakat.
– Pasal 52 = Pejabat publik yang menolak memberikan informasi dapat dikenai sanksi administratif, dan dapat dilaporkan secara hukum.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 3 = Penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
– Pasal 21 = Upaya menghalangi proses hukum atau akses informasi termasuk dalam obstruction of justice, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Pasal 69 huruf f dan Pasal 76= Perangkat daerah wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar, tetapi diamnya DP3AP2KB selama hampir sebulan setelah dua surat resmi adalah fakta. Jika tidak ada transparansi dalam pengelolaan uang rakyat, maka hukum harus bicara,” tutup Antonius. JPKPN menegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal hingga terang-benderang, dan jika diperlukan, akan dilakukan pelaporan resmi ke KPK dan Kejaksaan Negeri Depok ( Srimulyani ).

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Johnny Situwanda & Segenap Pengurus PSMTI, Ucapkan" Selamat & Sukses Atas Terpilihnya "Christian Chandra, Sebagai Ketua PSMTI Prov. Lampung
Banner Iklan Harianesia 120x600