KOTA TANGERANG_HARIANESIA.COM_Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, Rasyid Hidayat dan didampingi Dani Hamdan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan DPRD Kota Tangerang yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada 10 Oktober 2025. Hingga kini, laporan tersebut memasuki 30 hari kerja tanpa ada kejelasan tindak lanjut.
Rasyid menjelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, penegak hukum berkewajiban melakukan pemeriksaan administratif dan substantif atas setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam batas waktu tertentu.
“Sampai hari ini, tidak ada informasi resmi dari Kejari terkait progres laporan yang kami ajukan. Padahal PP 43/2018 sangat jelas mengatur bahwa pemeriksaan harus dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima,” ujar Rasyid,pada 20 Nov 2025.
Ia menegaskan, Pasal 9 PP 43/2018 menyebutkan penegak hukum wajib memeriksa laporan secara administratif dan substantif dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami siap memberikan keterangan tambahan kapan pun dibutuhkan. Namun sampai sekarang tidak ada permintaan dari penyidik. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penanganan laporan tersebut,” tambahnya.
Rasyid meminta Kejari Kota Tangerang untuk bersikap transparan serta menghormati hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Ia juga menekankan pentingnya komitmen lembaga penegak hukum dalam memastikan setiap laporan dugaan korupsi diproses sesuai regulasi.
“Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas. Kami berharap Kejari memberi penjelasan resmi terkait status laporan ini demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Dani Hamdan juga menegaskan bahwa masyarakat Kota Tangerang menunggu langkah Kepala Kejaksaan, M. Amin untuk menindaklanjuti laporan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang. ( GWN)
Beranda
Hukum
30 Hari Tanpa Kepastian, LBH Tangerang Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran DPRD Kota Tangerang di Kejari
30 Hari Tanpa Kepastian, LBH Tangerang Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran DPRD Kota Tangerang di Kejari
Redaksi2 min baca



















