Jepara – Polres Jepara | Aksi balap liar kembali meresahkan warga di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Minggu (7/12/2025) dini hari.
Balap liar tersebut ditertibkan polisi, setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang resah akan adanya aksi balap liar tersebut.
Dalam razia bersama Satgas Anti Balap Liar itu, personel Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Presisi Siraju menyita sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan para remaja untuk balap liar.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa pembubaran dilakukan setelah menerima laporan melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 serta dari warga yang resah dengan aksi balap liar di lokasi tersebut.
“Kami langsung menerjunkan tim gabungan untuk merespons cepat laporan warga. Balap liar ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Pada razia kali ini, setidaknya 7 unit sepeda motor berhasil diringkus dari para pelaku balap liar yang melarikan diri.
Menurutnya, aksi balap liar maupun motor berknalpot brong masih sering ditemui di Kabupaten Jepara.
“Selain mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas, balap liar juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, AKP Dwi Prayitna menegaskan patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah aksi balap liar terulang.
“Kami akan terus mengantisipasi aksi serupa agar masyarakat merasa aman dan nyaman, terutama di jam-jam rawan,” katanya.
Ia menambahkan setelah dilakukan pembubaran, petugas kepolisian dan masyarakat tetap berjaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah para pelaku kembali menggelar balap liar.
Kasihumas juga berpesan kepada masyarakat dan para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terpengaruh melakukan aksi yang mengganggu ketertiban umum ataupun melanggar hukum.
“Kepada para orang tua, kami berharap bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Agar tidak terjerumus pada kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Seperti aksi tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Rengging mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh petugas Polres Jepara tersebut.
“Tentunya kami ucapkan Terima kasih kepada petugas yang sudah bertindak membubarkan aksi balap liar, memang benar hal tersebut sangat meresahkan warga. Terutama warga sekitar, serta warga yang akan melintas, juga takut jika terjadi laka lantas,” pungkasnya.
Seperti diketahui bersama, Satuan Tugas (Satgas) Anti Balap Liar ini dibentuk sebagai aksi penolakan warga Desa Rengging hingga Desa Troso yang terdampak langsung akibat adanya balap liar.
Mereka, merasa terganggu dengan kerasnya suara knalpot brong yang dipasang di kendaraan para pembalap jalanan itu.
Dimana dalam pembentukan satgas yang terdiri dari petugas kepolisian dan masyarakat ini, bertujuan untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku aksi balap liar terutama di Jalan Raya Rengging – Ngabul serta mencegah terjadinya gangguan keamanan lainnya di wilayah Kecamatan Pecangaan.
Mariyo




















